Tampilkan postingan dengan label Ilmu Pengetahuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Pengetahuan. Tampilkan semua postingan

Daftar Tilang Pada Kendaraan Bermotor.

Sudah pernah kena tilang pada kendaraan bermotor milik anda? Ingin mengetahui daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai undang-undang?

Sebagai warga negara yang baik, alangkah baiknya jika kita mengetahui daftar sanksi tilang sesuai undang-undang untuk berjaga-jaga terhada polisi yang sedang CARI-CARI kesalahan-kesalahan terhadap kendaraan bermotor anda. Fungsinya adalah waspada terhadap (sebagian) Polantas yang suka mengajukan status "Damai" Karena kita ditakut-takuti oleh sanksi denda yang besar maupun berlapis. 

Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

  1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281)
  2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraandipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
  4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
  6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
  7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
  8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
  9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
  10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
  11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
  12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
  13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
  14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

*CATATAN PENTING*
Demi keselamatan anda dan orang lain, jangan menggunakan Ponsel atau mengetik SMS saat mengendarai kendaraan. Berkendaralah dengan bijak, saling menghargai sesama pengguna jalan, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.


6 cara mudah mengusir tikus dari rumah.

Semua orang pasti tidak akan suka jika rumah kesayangannya terdapat tikus peganggu yang suka membuat kotor ataupun juga mencuri makanan di rumah kita. Selain menyebabkan kotor dan mencuri makanan, tikus juga sering membawa bibit-bibit penyakit yang secara gak langsung menyerang pada tubuh manusia. Bahkan pada penilitian di salah satu perguruan tinggi di Indonesia, Tikus juga salah satu faktor penyebab penularan penyakit yang sangat berbahaya seperti penyakit (asma,  Oleh karena itu, Pada kesempatan kali ini saya akan sedikit berbagi pengalaman dan pengetahuan saya mengenai cara mengusir tikus dari rumah. Oke check it out.,!!!

  1. Pelihara jangkrikCara ini memang banyak digemari sebagian masyarakat terutama pada masyarakat yang mempunyai burung dan hewan jangkrik sebagai salah satu makanan utama dari burung peliharaannya. Selain sebagai makanan burung, jangkrik sebenarnya mampu mengusir tikus dengan suara-suara yang ditimbulkannya karena pada dasarnya tikus tidak suka dengan suasana berisik.
  2. Pelihara kucing
    Bukan hanya dalam film Tom & Jerry saja yang menceritakan bahwa kucing dan tikus saling bermusuhan. Pada kehidupan nyata pun demikian. Maka dari itu memelihara kucing juga salah satu cara yang mudah dan sangat berguna untuk mengusir tikus.
  3. Minyak Mint
    Selain pendengarannya yang tajam, Tikus juga mempunyai indra penciuman yang sangat tajam pula. Oleh karena itu, kita bisa memanfaatkan salah satu kelebihan tikus menjadi kelemahannya yaitu dengan cara memberikan bau-bauan yang tidak disukainya. Cara penggunaan minyak mint ini cukup mudah, yaitu tinggal anda semprotkan saja minyak mint ke area yang suka menjadi jalur lintas tikus pada rumah anda.
  4. Buah Durian
    Selain bau dari minyak mint, anda juga bisa menjadikan buah durian sebagai alternatif lain. yang kita butuhkan hanya kulit dan baunya saja (kalo buahnya sayang kalo cuma buat ngusir tikus hehe). Caranya hampir sama dengan penggunaan minyak mint, yaitu tinggal kita taruh saja kulit durian di sudut-sudut atau jalur lintas tikus pada rumah anda.
  5. Kapur Barus
    Cara ini adalah cara yang paling simple dan ekonomis. yaitu hanya dengan menyebarkan beberapa buah kapur barus ke area yang sering dilaluinya (jalur tikus).
  6. Mengecat tikus
    Cara ini sebenarnya adalah cara yang paling efektif menurut saya. Karena memberikan pelajaran kepada salah satu tikus agar jera dan membuat tikus lainnya juga takut. Caranya adalah anda harus menangkap seekor tikus pada rumah anda terlebih dahulu. Kemudian anda bisa memberikan pelajaran dengan cara mengecat tubuhnya dengan warna yang mencolok. Saya jamin tikus-tikus lainnya tidak akan berani kembali ke rumah anda.
Sebagai tambahan, mengapa saya tidak menyarankan anda untuk menggunakan jebakan tikus atau racun tikus? disini saya berharap dan menghimbau kepada anda semua agar tidak ada proses saling menyakiti kepada sesama makhluk hidup. Karena tikus juga sama-sama ciptaan Tuhan sama seperti kita. Dia hanya ingin bertahan hidup namun tidak tahu dimana dan bagaimana cara bertahan hidup di lingkungannya. Sebenarnya jika rumah kita bebas dari faktor-faktor yang mengundang tikus, mereka juga tidak akan bertempat tinggal di rumah anda.

Saya kira cukup sudah materi pengetahuan dan pengalaman saya kali ini. Saya berharap bisa bermanfaat buat anda. Wassalam dan salam sukses selalu.


Kanker Serviks (Penyakit Pembunuh Wanita Terganas Urutan 2)

kanker serviksDeteksi dini dengan melakukan pap smear setiap dua tahun sekali akan mampu mencegah serangan kanker serviks yang tergolong ganas.
"Pertumbuhan sel-sel abnormal menjadi kanker terbilang cukup lama. Oleh karena itu penderita yang berhasil mendeteksinya sejak dini dapat melakukan berbagai tindakan untuk mengatasinya," ungkap Dr. Indrawati Dardiri, Sp.OG dari RS Premier Jatinegara dalam Seminar Awam Kanker Serviks & Kesehatan Reproduksi Wanita di RS Premier Jatinegara, Jaktim, Sabtu (4/5/2012).
Data Badan Kesehatan Dunia (WHO), kanker serviks menempati peringkat teratas di antara berbagai jenis kanker yang menyebabkan kematian pada perempuan di dunia. Indonesia menjadi dengan kasus kanker serviks tertinggi di dunia.
"Setiap tahun terdeteksi lebih dari 15.000 kasus kanker serviks di Indonesia, dengan sekitar 8000 kasus di antaranya berakhir dengan kematian," ungkapnya.
Penyebab kanker serviks yang paling utama disebabkan oleh virus HPV (Human Papilloma Virus). Virus ini memiliki lebih dari 100 tipe yang sebagian besar di antaranya tidak berbahaya dan akan hilang dengan sendirinya.
Dari keseluruhan tipe, virus HPV 16 dan 18 tercatat sebagai tipe virus HPV yang paling berbahaya. Hal lain yang dapat menyebabkan kanker serviks adalah sel-sel abnormal pada leher rahim yang bisa tumbuh akibat paparan radiasi atau pencemaran bahan kimia yang terjadi dalam waktu cukup lama.
Ia menambahkan ada hubungan antara kebiasaan merokok dan meningkatnya risiko seseorang terjangkit penyakit kanker serviks, salah satunya penelitian dari Karolinska Institut di Swedia yang dipublikasikan di British Journal of Cancer tahun 2001, terbukti bahwa zat nicotin yang masuk ke dalam darah melalui asap rokok bisa meningkatkan kemungkinan terjadinya kondisi cervical neoplasia atau tumbuhnya sel-sel abnormal pada rahim yang merupakan awal berkembangnya kanker serviks.

Penyebab Kanker Serviks
Human papilloma Virus (HPV) merupakan penyebab dari kanker serviks. Sedangkan penyebab banyak kematian pada kaum wanita adalah virus HPV tipe 16 dan 18. Virus ini sangat mudah berpindah dan menyebar, tidak hanya melalui cairan, tapi juga bisa berpindah melalui sentuhan kulit. Selain itu, penggunaan wc umum yang sudah terkena virus HPV, dapat menjangkit seseorang yang menggunakannya jika tidak membersihkannya dengan baik.Selain itu, kebiasaan hidup yang kurang baik juga bisa menyebabkan terjangkitnya kanker serviks ini. Seperti kebiasaan merokok, kurangnya asupan vitamin terutama vitamin c dan vitamin e serta kurangnya asupan asam folat. Kebiasaan buruk lainnya yang dapat menyebabkan kanker serviks adalah seringnya melakukan hubungan intim dengan berganti pasangan, melakukan hubungan intim dengan pria yang sering berganti pasangan dan melakukan hubungan intim pada usia dini (melakukan hubungan intim pada usia <16 tahun bahkan dapat meningkatkan resiko 2x terkena kanker serviks). Faktor lain penyebab kanker serviks adalah adanya keturunan kanker, penggunaan pil KB dalam jangka waktu yang sangat lama, terlalu sering melahirkan.

Sumber :Kanker Serviks: Ciri-ciri, Penyebab, dan Pencegahan Kanker Serviks
http://bidanku.com/kanker-serviks-ciri-ciri-penyebab-dan-pencegahan-kanker-serviks#ixzz36C6ae15x

Ciri-Ciri Perempuan Menderita Kanker Serviks

Kanker serviks membutuhkan proses yang sangat panjang yaitu antara 10 hingga 20 tahun untuk menjadi sebuah penyakit kanker yang pada mulanya dari sebuah infeksi. Oleh karena itu, saat tahap awal perkembangannya akan sulit untuk di deteksi. Oleh karena itu di sarankan para perempuan untuk melakukan test pap smear setidaknya 2 tahun sekali, melakukan test IVA (inspeksi visual dengan asam asetat, dll. Meskipun sulit untuk di deteksi, namun ciri-ciri berikut bisa menjadi petunjuk terhadap perempuan apakah dirinya mengidap gejala kanker serviks atau tidak:
  1. Saat berhubungan intim selaku merasakan sakit, bahkan sering diikuti pleh adanya perdarahan.
  2. Mengalami keputihanyang tidak normal disertai dengan perdarahan dan jumlahnya berlebih
  3. Sering merasakan sakit pada daerah pinggul
  4. Mengalami sakit saat buang air kecil
  5. Pada saat menstruasi, darah yang keluar dalam jumlah banyak dan berlebih
  6. Saat perempuan mengalami stadium lanjut akan mengalami rasa sakit pada bagian paha atau salah satu paha mengalami bengkak, nafsu makan menjadi sangat berkurang, berat badan tidak stabil, susah untuk buang air kecil, mengalami perdarahan spontan.
Sumber :Kanker Serviks: Ciri-ciri, Penyebab, dan Pencegahan Kanker Serviks
http://bidanku.com/kanker-serviks-ciri-ciri-penyebab-dan-pencegahan-kanker-serviks#ixzz36C84ljH1

Konsumsi Sayuran Hijau Tua dan Kuning

Bagi wanita yang tidak mengalami kanker serviks, langkah-langkah pencegahan adalah hal yang bijak untuk dilakukan.
Beberapa langkah pencegahan antara lain dengan tidak berhubungan seksual dengan pria yang sering berganti-ganti pasangan, mencegah hubungan seksual pada usia dini, memelihara kesehatan tubuh, melakukan pap smear secara rutin, dan menghentikan kebiasaan merokok.
Hal lain yang bisa dilakukan adalah memperbanyak konsumsi sayuran berwarna hijau tua dan kuning yang banyak mengandung beta karoten, vitamin C dan E, serta vaksinasi HPV yang bertujuan mencegah dan pengobatan terhadap infeksi virus.
Tidak hanya masalah kanker, kesehatan reproduksi merupakan hal yang penting bagi setiap wanita terutama yang telah memasuki usia kematangan seksual.
"Organ reproduksi wanita, mulai dari vagina hingga rahim, merupakan bagian yang rentan untuk terkena berbagai macam gangguan kesehatan," katanya.
Oleh karena itu, organ reproduksi wanita wajib dijaga dan dirawat dengan baik.
"Terganggunya kesehatan organ reproduksi wanita disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya pola makan yang kurang sehat, faktor kebersihan, dan juga faktor genetis yang dapat menjadi pemicu," paparnya.


Cara menghitung berat benda

Salam para bloger sekalian... Untuk ke sekian kalinya saya akan berbagi pengetahuan saya. Dan yang akan saya beberkan kali ini adalah bagaimana cara menghitung berat suatu benda. Oke langsung saja brad-sist kita mulai :

Pada dasarnya rumusnya adalah

"Berat benda = Volume x Massa Jenis"

Maka, suatu benda akan ditemukan beratnya dengan cara penghitungan sistematis apabila sudah diketahui volume dan juga massa jenisnya. Untuk mengingatkan kembali para pembaca sekalian, di bawah ini saya sertakan juga tabel mengenai rumus-rumus volume benda padat dan juga tabel dari massa jenis :

Tabel Rumus Volume

No
Nama Benda
Keterangan
1
Kubus
V = S³ atau S x S x S
2
Balok
V = P x L x T
P = panjang
L = lebar
T = tinggi
3
Tabung
V = π.r².t
π = 22/7 atau 3,14
r = jari-jari lingkaran tabung
t = tinggi (jarak antara sudut lancip ke center lingkaran)
4
Kerucut
V = ⅓ π.r².t
Hampir sama dengan tabung, namun hasil dari penghitungan volume tersebut dikalikan sepertiga.
5
Prisma
V = La x t
La = Luas alas (½ panjang x lebar)
t = tinggi
6
Limas
V =  ⅓ La x t
Karena bersifat lancip, maka bersifat hampir sama dengan kerucut namun perbedaannya terletak pada bentuk alasnya atau permukaan bawahnya.
7
Bola
V = 4/3 x π.r³
π = 22/7 atau 3,14
r = jari-jari lingkaran pada bola































                                     Tabel Massa Jenis

No
Nama Zat
Massa Jenis (g/cm³)
1
Air (pada suhu 4˚Celcius)
1
2
Alkohol
0.8
3
Air raksa/mercury
13,6
4
Alluminium
2,7
5
Besi
7,9
6
Emas
19,3
7
Es (beku)
0,92
8
Kuningan
8,4
9
Perak
10,5
10
Platina
21,45
11
Seng
7,14



















            Contoh :
Terdapat sebuah plat besi dengan ukuran 4 feet  x 8 feet dengan ketebalan 5mm. Berapakah berat dari plat tersebut?

Diketahui :
-  MJ (massa jenis) besi = 7,9 gr/cm
³
-    Volume         = (4 × 305) × (8 x305) × 5mm
                     = 1220 × 2440 × 5mm
                     = 14.884.000 mm³
                     = 14,9 cm³ 
          Ditanya :  Berat Plat
          Jawab :
-  Berat Benda             = Volume x Massa Jenis
= 14,9 × 7,9

= 117,7 kg

Bagaimana sobat blogger, apakah sekarang anda sudah memahami cara menghitung berat suatu benda? Apabila masih kurang jelas, bisa menuliskan pertanyaan tersebut pada tabel komentar di bawah. Dan untuk sementara kita akhiri dulu pertemuan kali ini. Apabila ada kesempatan akan saya share kembali ilmu pengetahuan maupun pengalaman saya. Semoga artikel kali ini sangat membantu. Akhir kata saya ucapkan Wassalam.


Pengetian dan Rumus Gigi Lurus (Spur Gear)

Setelah beberapa bulan sibuk dengan aktifitas dan pekerjaan yang super padat, akhirnya hari ini dapat juga saya meluangkan waktu sedikit untuk berbagi kepada sahabat blogger dengan tema yang akan kita bahas kali ini adalah Pengetian dan Rumus Gigi Lurus (Spur Gear). Sebelum saya melanjutkan ke lebih jauh lagi, apakah anda sudah tahu apa itu Gigi Lurus atau yang biasa disebut dengan Spur gear? baik itu bentuk maupun lambang penggambarannya? Berikut adalah contoh lambang atau penggamabaran dari sebuah gigi lurus (spur gear).



Jika anda sudah jelas, maka lansung saja menuju rumus gigi lurus (spur gear) beserta lambangnya.

  • Susut tekan normal (α) 
    • biasanya 20°
  • Modul (m) ==> 
    • m = DK ÷ (Z+2)
      •  m = modul
      • DK = Diameter luar
      • Z = Jumlah gigi
  • Jarak tusuk melingkar (t)
    •  π.m
      • π = 3,14
      • m = modul
  •  Tebal melingkar (s)
    • 0,5 . t
      •  t = jarak tusuk melingkar
  • Tinggi kepala gigi/adendum (hk)
    • m
      • m = modul
  • Tinggi kaki gigi/Dedendum (hd)
    • (1,1 ÷ 1,3).m
      •  m = modul
  •  Tinggi gigi seluruhnya (h)
    • (2,1 ÷ 2,3).m
      •  m = modul
  •  Diameter tusuk (Dt)
    •  m.
      •  m = modul
      • Z = jumla gigi
  • Diameter  Kaki (Dd)
    •  Dt - 2(1,1 ÷ 1,3).m
      •  m = modul
      • Dt = Diameter tusuk
  • Diameter Luar  (DK)
    • Dt + 2m atau m.(Z+2)
      • m = modul
      • Dt = Diameter tusuk
      • m = modul 
      • Z = Jumlah gigi
  • Lebar gigi
    • (6 ÷ 10).m
      •  m = modul
  • Jumlah minimum gigi (Zg)
    • Zg = 25Z (15°); 14Z (20°); 9Z(25°)
      •  Z = Jumlah gigi.

Sekian dari saya pembahasan mengenai gigi lurus (spur gear) ini. Jika ada pertanyaan, seperti biasa ketik aja di tabel komentar di bawah. Dan jika ada kesempatan di waktu mendatang Insya Allah saya akan membahas mengenai Helical Gear. Terima kasih dan semoga bermanfaat buat anda.